Sebentar Lagi! Kepala BKN Imbau Honorer K2 Ikuti Seleksi PPPK

Sebentar Lagi! Kepala BKN Imbau Honorer K2 Ikuti Seleksi PPPK - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

"PPPK adalah pekerjaan mulia sama dengan PNS dan masuk dalam profesi ASN," pungkas Haria Wibisana. 

Seperi diketahui, PPPK memiliki nomor induk pegawai (NIP). Dengan memiliki NIP, PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan layak sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK menyebutkan, jika PPPK menerima gaji dan tunjangan setara PNS dalam kelas jabatan sama. 

"Apa yang diterima pegawai PPPK sama dengan PNS. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan," tegasnya. 

Kalau pun ada perbedaan, hanya pada sistem pensiun. Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS. (*/JPNN)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya