Hak Korban Kecelakaan KMN Berkah Abadi Terpenuhi, Ini Rinciannya

Hak Korban Kecelakaan KMN Berkah Abadi Terpenuhi, Ini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi-Kapal. Foto: Dok. KKP

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan memenuhi hak awak kapal perikanan KMN Berkah Abadi yang mengalami kecelakaan di perairan Jepara.

Hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja untuk dua orang awak kapal perikanan selamat dan santunan jaminan kematian untuk keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Keselamatan Kapal, KKP Jalin Kerja Sama dengan Jepang

Asuransi wajib dimiliki oleh awak yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan atau pemilik kapal perikanan. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja laut antara awak dengan pemilik kapal atau perusahaan perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini, mengatakan bahwa perjanjian kerja laut menjadi salah satu syarat kapal perikanan dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Kalau semua sudah lengkap, baru surat persetujuan berlayar diterbitkan dan kapal boleh melaut. Kita terus kawal dan dorong perusahaan perikanan menerapkan hal ini sebagai salah satu upaya agar taraf hidup awak kapal perikanan menjadi lebih baik," kata dia dalam keterangan resmi KKP.

Sementara itu, implementasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk pelaksanaan sistem hak asasi manusia pada usaha perikanan tangkap.

Hal tersebut bertujuan agar awak kapal perikanan mendapatkan kesejahteraan serta jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya