Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

GenPI.co - Kalangan honorer terus berharap jika bisa diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu juga termasuk dharapkan kalangan honorer usia tua atau di atas 35 tahun.

BACA JUGAPadahal Tes PPPK Sebentar Lagi, Guru Honorer Macet Saat Urus Ini

Tapi, salah satu persyaratan ikut CPNS untuk menjadi PNS, usia peserta 18 tahun-35 tahun.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP tersebut menginduk atau merupakan turunan dari peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendala usia untuk mengikuti CPNS kembali berkobar, setelah adanya revisi UU ASN.

Kalangan honorer usia di atas 35 tahun, berharap bisa lolos ikut seleksi CPNS jika ada revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya