Tok! Penyelesaian Masalah Honorer Lewat Skema PPPK 

Tok! Penyelesaian Masalah Honorer Lewat Skema PPPK  - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah menegaskan jika persoalan yang menyangkut nasib kalangan honorer, akan diselesaikan melalui rekrutmen dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk penuntasan masalah honorer, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK.

BACA JUGAPPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah paling lambat April 2021 untuk menggelar seleksi PPPK guna memenuhi kebutuhan 1 juta guru, yang diajukan Kemendikbud.
Seleksi PPPK tersebut terbuka bagi para guru honorer.

"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS. Honorer akan kami atur dalam PP, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegas Tjahjo Kumolo.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beragenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan, ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN.

Itu sebabnya, DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya