Profil Budi Said, Crazy Rich yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Profil Budi Said, Crazy Rich yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas - GenPI.co
Ilustrasi konglomerat. Foto: Pixabay

GenPI.co - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada pengusaha Surabaya, Budi Said.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021. 

BACA JUGA: Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya!

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena dirinya mengklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

Namun, Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Lalu, siapa sebenarnya sosok Budi Said?

Budi Said merupakan pengusaha Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. 

Dalam website resmi Tridjaya Kartika Gorup, perusahaan tersebut merupakan pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya