Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, Akademisi: Belum Clear

Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, Akademisi: Belum Clear - GenPI.co
Lina M, dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala Universitas Indonesia (foto: Dok. Lina)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan tunjangan empat jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).

Kabar ini tentu menggembirakan bagi PNS, apalagi yang memiliki jabatan fungsional.

BACA JUGAHonorer Tua Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS, Akademisi: Soal Pilihan

Namun, Perpres kenakan tunjangan jabatan fungsional PNS hanya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Keuangan.

Hal ini ikut disorot oleh Lina M, dosen yang mempunyai jabatan fungsional Lektor Kepala Universitas Indonesia (UI).

“Kenapa harus empat ini, yang lain tidak. Mungkin karena anggapannya pekerjan di Kemenkeu dianggap memiliki risiko lebih besar dibadingkan pekerjan lain,” kata Lina, pengamat kebijakan publik kepada GenPI.co, Senin (18/1/2021).

Namun ia menggarisbawahi soal dasar pertimbangan terbitnya empat Perpres yang mengerek empat tunjangan jabatan yang seluruhnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut tertulis, “untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional”.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya