Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya

Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

"Jadi tidak semudah itu melakukan rasionalisasi PNS atau pensiun dini massal. Ada aturan yang harus ditempuh. Itu pun menurut amanat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian harus memberitahukan kepada DPR," tandas Tjahjo Kumolo. 

Dia mencontohkan dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. 

Langkah yag dilakukan, para PNS tersebut dialihkan ke instansi lainnya.  

Demikian pula dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Paragraf 3
Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pasal 241

(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya