Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya

Khawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

(2) Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja l0 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun,

diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.

(6) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (*/JPNN)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya