Raffi Ahmad dan Ahok Selamat dari Jeratan Hukum

Raffi Ahmad dan Ahok Selamat dari Jeratan Hukum - GenPI.co
Raffi Ahmad. Foto: Antara

GenPI.co - Selebritas Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selamat dari jeratan hukum terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan kasus dugaan pelanggaran prokes dalam acara pesta ulang tahun anak bos KFC Ricardo Gelael tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Ngeri, Rocky Gerung Bongkar Sosok Madam di Pusaran Korupsi Bansos

"Aalasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1).

Yusri menjelaskan, dalam acara itu pemilik rumah tidak mengundang orang-orang. Para tamu hadir dengan sendirinya. 

Selain itu, ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti pengecekan virus Covid-19 dengan metode swab antigen. Setelah dilakukan pengecekan, para tamu dipersilakan masuk ke dalam rumah.

"Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen," ungkapnya.

BACA JUGA: Aku Sudah Menyerah, Tapi Janda Itu Tak Pernah Puas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya