Sementara itu, 12 perusahaan sisanya dinyatakan telah mematuhi protokol kesehatan.
Sudrajat mengaku bahwa pihaknya juga menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar positif covid-19.
Penutupan tujuh perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima Sudin Nakerstrans dan Energi.
"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News