Tak Patuhi Prokes Covid-19, 38 Perusahaan Mendapatkan Sanksi

Tak Patuhi Prokes Covid-19, 38 Perusahaan Mendapatkan Sanksi - GenPI.co
ak Patuhi Prokes, 38 Perusahaan Disanksi Sudin Nakerstrans dan Energi Jaksel (Foto: Dok. Sudin Nakerstrans dan Energi)

Sementara itu, 12 perusahaan sisanya dinyatakan telah mematuhi protokol kesehatan.

Sudrajat mengaku bahwa pihaknya juga menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar positif covid-19.

Penutupan tujuh perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima Sudin Nakerstrans dan Energi.

"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya