Tak Patuhi Prokes Covid-19, 38 Perusahaan Mendapatkan Sanksi

Tak Patuhi Prokes Covid-19, 38 Perusahaan Mendapatkan Sanksi - GenPI.co
ak Patuhi Prokes, 38 Perusahaan Disanksi Sudin Nakerstrans dan Energi Jaksel (Foto: Dok. Sudin Nakerstrans dan Energi)

GenPI.co - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakerstrans dan Energi) Jakarta Selatan menyidak 50 perusahaan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan mulai 11 hingga 20 Januari 2020.

BACA JUGA: Polisi Gelar Perkara Kasus Prokes, Raffi Ahmad Harus Siap

"Sidak pada perusahaan kami lakukan dalam rangka pengecekan akan kepatuhan aturan yang ditetapkan pemerintah perihal COVID-19," ujarnya, Kamis (21/1).

Menurut Sudrajat, sidak dilakukan dengan pengecekan jumlah karyawan yang bekerja. Jumlah karyawan yang hadir harus 25 persen dari keseluruhan pegawai.

Kemudian, jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Tak Jaga Prokes Usai Divaksin, Raffi Ahmad Disemprot Pihak Istana

Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, sebanyak 38 di antaranya masih melanggar protokol covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya