ASN Jangan Coba Langgar Ketentuan Ini, Bisa Kena Hukuman Disiplin

ASN Jangan Coba Langgar Ketentuan Ini, Bisa Kena Hukuman Disiplin - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pixabay)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, baru saja menerbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken Tjahjo pada 19 Januari 2021.

BACA JUGAKhawatir Rasionalisasi PNS? Tenang, Simpan Pasal Aturan Ini, Ya

“Menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi,” tulis surat edaran.

Penegakan disiplin bagi ASN di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi covid-19.

Selama pandemi, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home).

Meski ada fleksibilitas lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memantau dan mengawasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya