Mantan Politikus PAN Terancam Dihukum Kebiri

Mantan Politikus PAN Terancam Dihukum Kebiri - GenPI.co
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri terhadap mantan politikus PAN berinisi AA yang menjadi pelanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (22/1).

BACA JUGA: Belum Dilantik Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Sudah Diprotes

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

"Sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya