Tanpa Perlawanan, TNI AL Ringkus Kapal Ikan Ilegal Taiwan

Tanpa Perlawanan, TNI AL Ringkus Kapal Ikan Ilegal Taiwan - GenPI.co
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Taiwan. Foto: Dok Penerangan Koarmada I.

GenPI.co - Patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun 359 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) bendera Taiwan yang tengah melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M mengatakan, penangkapan kapal asing itu karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

BACA JUGA: KKP Bangun Tanggul Pelindung Pantai di Lombok

Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

"TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi masional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," katanya dalam keterangan pers yang diterima GenPI.co.

Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan, kapal itu tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

"Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka," jelas dia.

Penangkapan kapal asing itu sebagai wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya