Hal lainnya yang menjadi rekomendasi KPAI adalah meminta dinas pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang sebagai pelajaran.
Kemudian, lanjut Retno, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI harus kembali meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015
"Kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya," ucapnya.
Para guru dan kepala sekolah juga didorong untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Caranya adalah dengan menmberikan edukasi dan pelatihab kepada mereka.
BACA JUGA: Posisi Kabareskrim Kosong, Penanganan Hukum Bagaimana?
KPAI juga mengapresiasi orang tua yang bersuara terkait kondisi yang dialami anaknya di sekolah.
Orang tua juga diminta mendidik anak agar berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah. Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News