Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, KPAI Geram, Kepsek Tertekan

Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, KPAI Geram, Kepsek Tertekan - GenPI.co
Unggahan orang tua siswi SMKN Padang yang anakanya dipaksa pakai jilbab. (Foto: Tsngkapak layar/Facebook/Elianu Hia)

GenPI.co - Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dipaksa berjilbab padahal nonmuslim berbuntut panjang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun ikut bersuara terkait kasus yang viral di media sosial tersebut.

BACA JUGA: Gus Miftah Komentar Soal Ular, Mbak You Tertampar! Pedasnya Cetar

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap, pihak sekolah seharusnya aturan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Aturan itu mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Hal tersebut termasuk menciptakan kondisi belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta,” kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (23/1)

Oleh karena KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan dasar peraturan di atas. 

Retno juga mendesak pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada penyelanggara pendidikan di sekolah itu untuk memberikan efek jera. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya