Usulan Guru Honorer Tanpa Seleksi di PPPK, Ternyata Terganjal Ini

Usulan Guru Honorer Tanpa Seleksi di PPPK, Ternyata Terganjal Ini - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Kalangan DPR-RI gencar menyuarakan agar guru honorer yang telah mengabdi lama 5 tahun-20 tahun, bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.

Apalagi paling lambat April 2021, akan dibuka rekrutmen guru sebanyak 1 juta orang melalui seleksi PPPK. Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.

BACA JUGADPR Tetap Ngotot Guru Honorer Tua Jadi ASN Tanpa Seleksi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberi penjelasan, yang menyebabkan usulan itu tak bisa dilakukan pemerintah.

“Sejak ditetapkan PP 48 tahun 2005. PPPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung,” kata Tjahjo Kumolo di DPR, belum lama ini seperti diunggah YouTube DPR-RI, 18 Januari 2021.

Adapun PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan honorer secara langsung, ujarnya bertentangan dengan prinsip sistem merit manajemen ASN dan visi pemenritah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya meningkatkan daya saing.

“Pengangkatan secara langsung meghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian pemerintah. Karena tertutupnya peluang, akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi,” ujar Tjahjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya