Wakatobi Miliki Alam Bawah Laut yang Molek, KKP Lindungi Ini

Wakatobi Miliki Alam Bawah Laut yang Molek, KKP Lindungi Ini - GenPI.co
Pesona Wakatobi (foto: Freepik)

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perlindungan dan penguatan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarano Wali di Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Puau Binongko, Wakatobi dikenal dengan kemolekan alam bawah lautnya.

BACA JUGAKKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian

Perlindungan tersebut dilakukan lewat penerbitan turan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano. Selain itu, KKP juga memberikan bantuan kepada MHA Sarano Wali.

Dirjen PRL TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 18B.

"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019) MHA menjadi prioritas pembangunan,” ujarnya, Sabtu (23/1).

TB Haeru menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang dikenal dengan nama “Kaombo”, yaitu larangan mengeksploitasi serta merusak sumberdaya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, mangrove, pesisir pantai, hingga terumbu karang.

BACA JUGAMenteri Sakti Tegas, Nih Strateginya Berantas Illegal Fishing

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya