Soal Kurikulum Darurat, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi Data

Soal Kurikulum Darurat, KPAI Minta Kemendikbud Evaluasi Data - GenPI.co
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Foto (Instagram/@retno.listyarti_official)

GenPI.co - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan sebanyak 20 persen satuan pendidikan menjalankan kurikulum darurat. 

Data tersebut berbeda dengan Kemendikbud, yakni sebesar 50 persen. 

“Jadi angka survei kami (KPAI), jumlahnya 20 persen. Ternyata ketika kami tanya kenapa tidak menggunakan skema kurikulum yang lebih ringan, guru menjawab pedoman tersebut hanya standar isi yang diubah,” ujar Retno, Kamis (21/1).

BACA JUGASiswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, KPAI Geram, Kepsek Tertekan

Menurut Retno, sebaiknya dalam kurikulum darurat, standar kelulusan dan penilaian harus diubah sehingga semua guru mau menggunakan. 

Apalagi saat ini banyak daerah sedang dalam situasi pascabencana. Kurikulum darurat tentu sangat diperlukan.

“Jadi, karena pandeminya se-Indonesia, kami mendorong gunakan itu menyeluruh. Ini harus dievaluasi oleh Kemdikbud karena data di lapangan kami tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, dengan adanya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemdikbud, Totok Suprayitno, berharap aktivitas belajar dapat bervariasi sesuai dengan minat, kondisi siswa, dan juga konteks lokal di sekolah tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya