Anies Berikan Izin Restoran Buka Sampai Jam 8 Malam

Anies Berikan Izin Restoran Buka Sampai Jam 8 Malam - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan izin restoran dan pusat perbelanjaan beroperasi hingga jam 8 malam pada perpanjangan PSBB Jakarta. 

Awalnya kegiatan sektor usaha seperti restoran hingga pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Top, Megawati Bisa Adang JK Maju Pilpres

Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021," kata Anies dalam keterangannya, Senin (25/1).

Pada perpanjangan PSBB ini, Anies membatasi rumah makan, kafe hingga pedagang makanan kaki lima melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Restoran hingga pedagang kaki lima juga masih bisa melayani pelanggan setelah pukul 20.00, dengan syarat hanya boleh dibawa pulang atau tidak makan di tempat.

"Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," kata Anies.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya