Ngeri! Tak Bakal Bisa Santai, Kerja PNS Dipantau Aplikasi Pintar

Ngeri! Tak Bakal Bisa Santai, Kerja PNS Dipantau Aplikasi Pintar - GenPI.co
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono (foto: BHKK)

GenPI.co - Ada kabar baru buat aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan jika ASN akan diawasi aplikasi pintar.

BACA JUGAPensiunan PNS Menang Banyak, Siap-siap Uang Bulanan Membengkak

Aplikasi tersebut ditopang oleh sistem yang terintergrasi melalui integrated dicipline system (I'DIS).

Sistem tersebut dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id.  

“Sistem ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif, dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN," ujar Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Senin (25/1/2021).

Dalam implementasi I’DIS, nantinya BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

Pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya