Bocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua

Bocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat raker di DPR (foto: menpan)

GenPI.co - Aparatur sipil negara terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama. Hal yang membedakan adalah PPPK memiliki kontrak kerja yang akan diperpanjang, dan tidak memiliki jaminan pesiunan.

BACA JUGAKabar Bahagia Buat Guru Honorer! Dana Pensiun PPPK Lagi Digodok

Namun tak perlu khawatir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kabar bahagia saat rapat kerja bersama di Gedung DPR-RI, Jakarta pada Senin (18/1/2021).

“Berkaitan dengan kesejahteraan PPPK, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang telah mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK,” kata Tjahjo, yang diunggah YouTube DPR RI.

Ia mengemukakan tabungan hari tua bagi PPP, akan dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan kesetaraan PPPK dan PNS sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya