Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru Non-PNS, Pentolan Ini Bicara

Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru Non-PNS, Pentolan Ini Bicara - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

GenPI.co - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengkaji ulang terkait pemberhentian tunjangan bagi guru di sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI), Ricky Zulkifli dalam diskusi publik bertajuk “Adilkah Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan?” yang disiarkan kanal YouTube Asosiasi Guru Sejarah Indonesia, Minggu (24/1/2021).

BACA JUGASeleksi PPPK, Mas Nadiem Tolong Dengarkan Suara Hati Guru Honorer

“Penghentian tunjangan profesi guru TPG SPK tidak sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” papar pentolan FKGSI, Ricky.

Kemudian, FKGSI meminta Kemendikbud untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru SPK, karena itu merupakan hak para tenaga didik.

“Kami meminta Kemendikbud untuk mencairkan tunjangan kepada para guru SPK karena itu merupakan hak kami sebagai guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik,” ujarnya.

Ricky menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut diatur dalam undang-undang, dan menjadi sebuah pengakuan bahwa seorang guru merupakan tenaga didik profesional.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 juga diatur bahwa tunjangan profesi tiap bulan harus diberikan pada guru yang sudah memiliki sertifikat didik,” paparnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya