Sempat Kejar-kejaran, Indonesia Tangkap 2 Kapal Ilegal Malaysia

Sempat Kejar-kejaran, Indonesia Tangkap 2 Kapal Ilegal Malaysia - GenPI.co
Ilustrasi-Kapal. Foto: Dok. KKP.

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan.

Proses penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.

BACA JUGA: Diterpa Isu Taliban, Jawaban KPK Menohok Buat Pembencinya Terdiam

“Kami akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” ujar Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut, Antam menerangkan bahwa dua kapal Malaysia tersebut ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Kapal pertama, KM. JHF 4631 B, yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 dan dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1/2021) di posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.

Sementara, kapal kedua, KM. SLFA 4107, yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 dan dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT, Minggu (24/1/2021).

"Penangkapan tersebut adalah bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan harus kami kejar,” tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya