Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas

Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas - GenPI.co
Pelaku penipuan sepasang suami istri ditangkap Polda Metro Jaya. FOTO: Asep/GenPI

Untuk modus yang dijalankan, DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri, memiliki pengalaman di bidang bisnis perminyakan, dan memiliki banyak proyek.

"Menjanjikan banyak keuntungan, kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal," jelasnya.

Tujuanya agar korban memberikan modal yang dibutuhkan dan keuntungan akan diperoleh.

"Tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai berbagai proyek,"jelasnya

Terhitung ada enam proyek yang dimodalkan korban kepada tersangka, antara lain pembelian lahan dan perusahaan PT. Tawu Inti Bati di Karawang sebesar kurang lebih Rp. 24 miliar, pengelolaan gedung parkir di sejumlah mal Rp 117 juta, proyek supply MFO untuk Linc Terminal Bojonegara Cilegon Banten Rp 3 miliar dan lainnya.

BACA JUGA: Baru Dilantik Kapolri, Listyo Sigit Sudah Diprotes DPR

"Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,"jelasnya.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya