Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas

Pasutri Tipu Pengusaha Pondok Indah, Rp 39 Miliar Amblas - GenPI.co
Pelaku penipuan sepasang suami istri ditangkap Polda Metro Jaya. FOTO: Asep/GenPI

GenPI.co - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan sepasang suami istri sejak sejak Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, telah amankan dua pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan, berinisial DK dan KA yang merupakan pasangan suami istri.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Lawan Ketidakadilan

"Dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan berisial DK dan KA," katanya kepada wartawan, Rabu (27/1).

DK memainkan peran mempunyai ide untuk melakukan penipuan proyek fiktif. KA menjalankan aksi dengan meminta uang tranfer dari DK untuk dibelikan tanah kavling asli kejahatan.

Dalam kasus itu, ada lima tersangka lainnya yaitu FCT, BH, FS, DWI, dan CN, tetapi hanya DK dan KA yang dilakukan penahanan. Karena keduanya tidak koperatif dengan pihak kepolisian.

Sedangakan, lima pelaku lainnya perannya pasif dan sangat koperatif.

"Korban berinisial ARN korban mengalami total kerugian kurang lebih Rp 39 miliar," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya