Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Satwa Liar, Ada Lutung Jawa

Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Satwa Liar, Ada Lutung Jawa - GenPI.co
Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

Berdasarkan informasi dari tersangka, keuntungan pribadi yang diperoleh saat menjalankan aksi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta.

Yusri menambahkan, dari pengakuan tersangka selama melakukan kegiatan tersebut, ia telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta.

BACA JUGATaman Safari Sudah Buka, Masyarakat Bisa Donasi Pakan Satwa

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya