41 Ekor Komodo Diselundupkan dari Pulau Flores

41 Ekor Komodo Diselundupkan dari Pulau Flores - GenPI.co
Polisi menunjukkan barang bukti satwa saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3). Di antaranya lima ekor Komodo. (Foto: Antara)

GenPI.co - Penyelundupan  41 ekor komodo yang berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur berasal dari Pulau Flores.  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pelaku hendak mengirim komodo ke tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura.

“Saat ini kami telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/3).

Menurut Yusep, Perdagangan komodo ini jaringannya sudah menyebar hingga internasional. Bahkan satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta.

Komodo tersebut, lanjut Yusef diambil dari Pulau Flores dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda. Tangan pertama menjual dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Baca juga: Penyelundupan 41 Ekor Komodo Digagalkan, Satu Komodo Dijual Rp 500 Juta

“Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Widodo mengatakan, setelah diamankan, puluhan hewan dilindungi itu akan coba dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa survive untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya