Gawat! Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Gawat! Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran - GenPI.co
ilustrasi: Kemenhub keluarkan maklumat pelayaran (Sumber : GenPI.co)

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar. 

"Khusus untuk operator kapal, terutama nakhoda, mereka harus melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum berlayar," tambahnya.

Mereka juga wajib melaporkan setiap hasil pemantauan itu kepada Syahbandar saat mengajukan SPB. 

Tidak hanya itu saja, pihaknya meminta saat dalam pelayaran terkena cuaca buruk, kapal diimbau segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. 

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya