Isu Makam Covid-19 Diperkecil, Dinas Pertamanan DKI Klarifikasi

Isu Makam Covid-19 Diperkecil, Dinas Pertamanan DKI Klarifikasi - GenPI.co
Pemakamam jenazah covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengklarifikasi tentang kabar burung ukuran makam covid-19 yang diperkecil.

Menurutnya, ada miss komunikasi atau bias informasi tentang hal ini. Ia pun mengatakan kabar ini hoaks.

"Kalau petak makam enggak mungkin kita kecilkan, enggak bisa lah orang nanti enggak muat kalau dikecilkan," ujar Ivan kepada awak media, Senin (1/2). 

BACA JUGAJaga Kesehatan Ya, TPU Covid-19 di Tegal Alur Sudah Penuh

Ivan menjelaskan, ukuran petak makam memiliki standarnya sendiri, yakni 2,5x1,5 meter persegi. Dia mengaku heran jika pihak yang menyebut Pemprov DKI akan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah covid-19.

Bahkan kini pihaknya berencana mengoptimalisasi prasarana di TPU untuk menambah kapasitas seperti jalan dan area servis seperti selter pekerja.

"Prasarana yang dipangkas itu harusnya bisa 500 petak, akan tetapi dapat dioptimalkan menjadi 510, 520 atau 530," imbuhnya.

Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tak akan mengganggu fungsi pelayanan permakaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya