Dewan Pers Minta Pemerintah Bentuk Regulasi Bagi Media Sosial 

Dewan Pers Minta Pemerintah Bentuk Regulasi Bagi Media Sosial  - GenPI.co
Webinar Regulasi Negara dalam Menjaga keberlangsungan Media mainstream di Era Disrupsi Medsos. FOTO: Nje/GenPI

GenPI.co - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun mendorong pemerintah untuk membentuk regulasi mengatur media sosial. Hal itu bertujuan agar media massa dan medsos bisa dibedakan.

"Terkadang medsos itu dianggap karya jurnalistik," kata Hendry dalam webinar Regulasi Negara Dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era  Disrupsi Medsos, Kamis (4/2).

BACA JUGA: Dewan Pers: Media Sosial Bukan Produk Jurnalistik

Hendry mengaku, dewan pers sering diminta untuk menindaklanjuti laporan berita bohong yang bertebaran di media sosial. Namun, regulasi saat ini hanya dapat ditindaklanjuti oleh Kominfo.

"Kami di DPR itu beberapa kali 'ayo dong tegas, tindak tegas', 'nggak bisa pak ini zaman reformasi kita hanya memperingatkan, kalau medsos ya Kominfo'," tambahnya.

Dia menyarankan agar ada regulasi untuk media sosial, agar masyarakat tidak terus diracuni berita bobong.

Selanjutnya, Konsultan Ahli Hukum PWI Wina Armada mengusulkan hal yang sama. Dia menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih ada kekurangan untuk menangani tindak pidana di media sosial.

Dia berharap dengan UU media sosial mampu menampung perkembangan, teknologi komunikasi dan penciptaan norma-normanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya