Kode Etik Jurnalistik Perlu Diterapkan di Media Sosial

Kode Etik Jurnalistik Perlu Diterapkan di Media Sosial - GenPI.co
Menkum HAM Yasonna Laoly. FOTO: Nje/GenPI

GenPI.co - Transformasi digital memang harus dilalui, apalagi untuk media massa saat ini. Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkum HAM) Yassona Laoly.

Menurut Yassona, media massa saat dalam menghadapi krisis distrupsi saat ini adalah bersaing dengan sehat.

BACA JUGA: Celetuk Pedas Ferdinand, Amien Rais Sangat Menyesatkan

“Teman-teman media untuk keluar dari persoalan persaingan media itu harus sehat, bagaimana kita menghadapi media sosial, digital dan media online lain,” kata Yassona saat sambutan Webinar Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Senin (8/20).

Untuk itu, perlu diterapkan kode etik jurnalistik di dalam media sosial. 

“Saya mengatakan sekarang ini terjadi penggunaan media sosial perlu diregulasi dengan baik dengan penerapan kode etik jurnalistik,” sarannya.

Dia membenarkan persepsi itu dapat menimbulkan kritik di masyarakat. Namun, pengaturan tentang kebebasan dalam mencapaikan pendapat dan meregulasi tertiban undang-undang agar teratasi dengan baik haru segera direalisasi.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Harus Turun Tangan Perseteruan Moeldoko dan SBY

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya