Tjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek

Tjahjo Kumolo Larang ASN & Keluarganya Bepergian saat Libur Imlek - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (foto: menpan)

Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.

BACA JUGAMelongo! Rincian Kontrak PPPK Bikin Bahagia Sampai  Tembus Langit

Upaya pencegahannya, dengan menerbitkan SE yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. 

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan. 

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Guna memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menpan-RB. 

Laporan dikirimkan melalui email persuratan@menpan.go.id selambatnya tanggal 16 Februari 2021. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya