Libur Imlek, Warga Luar Bogor Dilarang Pelesiran ke Puncak

Libur Imlek, Warga Luar Bogor Dilarang Pelesiran ke Puncak - GenPI.co
Operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO: Bogor

GenPI.co - Selama libur Hari Raya Imlek, Pemkab Bogor memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Suamiku Terpikat Janda Kembang

Ia meminta anak buahnya konsen memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. 

BACA JUGA: Duh, Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya