GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, banyak guru honorer di berbagai sekolah negeri tetap bertahan dengan gaji kecil, karena berharap diangkat aparatur sipil negara (ASN).
Para guru honorer berharap diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Tegas! Guru Honorer Wajib Seleksi PPPK, Nadiem: Tak Ada Kompromi
Seperti diketahui ASN terdiri dari PPPK dan ASN. Keduanya memiliki hak dan kewajiban sama. Hal yang membedakan, PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun.
Bisa juga sekadar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu). Para guru honorer bersedia digaji seikhlasnya dari kepala sekolah.
BACA JUGA: Nasib Guru Honorer-Tendik, Ada Kabar Baru dari Panja GTK jadi ASN
Misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada empat guru honorer yang belum berstatus KKI bersedia dibayar hanya Rp 1 juta per bulan.
"Mereka (guru honorer) bertahan dengan harapan bisa diangkat menjadi KKI dan PPPK," ungkap Mansur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News