Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

Warga Jakarta yang Menolak Vaksin Bakal Kena Denda Rp 5 Juta - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Antara

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warganya yang menolak vaksinasi covid-19 didenda sebesar Rp 5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2).

BACA JUGA: Ucapan Politikus PDIP Mengejutkan, Doakan Anies dan Habib Rizieq

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus mematikan di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

BACA JUGA: 55 Ribu Pedagang Pasar Tanah Abang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

DKI Jakarta menerbitkan peraturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya