Jangan Coba-Coba Menolak Vaksin Covid-19, Sanksinya Tegas!

Jangan Coba-Coba Menolak Vaksin Covid-19, Sanksinya Tegas! - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Annissa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons rencana Pemerintah Pusat untuk tidak memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi siapa saja yang menolak untuk divaksin.

Riza mengatakan, pihaknya memiliki aturan sendiri dalam memberikan sanksi pada aturan yang sama. 

BACA JUGA: Wagub DKI Buka Suara Soal Vaksin Helena Lim, Begini Katanya

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Perda DKI Jakarta yang menolak akan diberi sanksi, termasuk denda Rp 5 juta," kata Ariza di Balai Kota, Senin (15/2).

Politikus partai Gerindra itu berharap, tidak ada warga yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

"Enggak boleh menolak, kan, ada aturan perdanya," jelas dia.

Lebih lanjut, Ariza juga memastikan bahwa seluruh warga Jakarta pasti akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya