Banjir Jakarta, Warga Bisa Gugat Anies Baswedan

Banjir Jakarta, Warga Bisa Gugat Anies Baswedan - GenPI.co
Banjir yang melanda Jakarta. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyarankan, warga menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena penanganan dan antisipasi banjir yang dinilai buruk. 

Aziz menduga, banjir parah ini disebabkan oleh saluran air (drainase) yang tidak berfungsi dengan baik. 

BACA JUGA: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Lebat, Awas Banjir

"Saluran air di Jakarta mampet dan tidak terawat. Sehingga saat hujan besar, air tidak bisa mengalir dan berujung pada banjir," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya, Sabtu (20/12).

Dia mengkritik, Pemprov DKI tidak sigap memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak banjir agar segera dievakuasi. 

"Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," jelaa dia.

BACA JUGA: Politikus Cantik Tsmara Amani Kena Skakmat Aktivis, Jleb Banget

Menurut dia, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), sesuai dengan Peraturan MA No. 2 Tahun 2019 tentang gugatan perbuatan melawan hukum dengan pejabat pemerintah diselesaikan melalui PTUN. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya