Guna mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, Syaratnya adalah PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat atau 2 tahun.
"Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah, kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal," ucapnya.
Sumber: Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News