Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun

Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun - GenPI.co
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (foto: JPNN)

Guna mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, Syaratnya adalah PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat atau 2 tahun.  

"Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah, kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal," ucapnya. 

Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun

Sumber: Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya