Terancam Punah, Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Diselamatkan KKP

Terancam Punah, Ikan Napoleon Hasil Tangkapan Diselamatkan KKP - GenPI.co
Ikan napoleon yang dilepaskan KKP. (dok KKP)

GenPI.co - Kementerian Kelautan Perikanan melepaskan seekor ikan napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Teluk Moramo, Sulawesi Tenggara, Senin (22/2).

Ikan napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan pelaku destructive fishing (penangkapan yang merusak) di perairan Kepulauan Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Jangan Senang Dulu, Posisi Prabowo Belum Aman

“Ikan napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Kepmen KP Nomor 37 tahun 2013. Ikan ini dilindungi pada ukuran 100-1000 gram per ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg per ekor,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB Haeru Rahayu.

Tebe juga menyampaikan pelepasliaran merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi napoleon sebagai salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi yang telah ditetapkan.

Kepala BPSPL Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan bahwa ikan napoleon yang dilepasliarkan memiliki panjang badan 42 cm, tinggi 18 cm, dan berat 2,57 kg.

Berdasarkan ukurannya, ikan tersebut memang tidak termasuk dalam ukuran perlindungan ikan napoleon.

Namun, pemanfaatan ikan itu harus tetap mengikuti ketentuan CITES yang menerapkan prinsip keberlanjutan (pemanfaatan ramah lingkungan), ketertelusuran (asal usul ikan), dan legalitas (izin pemanfaatan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya