GenPI.co - Pemerintah terus melakukan pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V sebagai bentuk perampingan organisasi di aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional.
BACA JUGA: Masih Hangat, Aturan Baru Kepala BKN Buat PNS
Pengamat kebijakan publik Lina M mengatakan, penyederhanaan itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfokus pada peningkatan kompetensi pegawai.
“UU ini dasarnya adalah untuk membangun kompetensi di kalangan ASN. Kompetensi itu basisnya adalah keahlian yang ditandai dengan jabatan fungsional,” ujar akademisi Universitas Indonesia ini kepada GenPI.co, Selasa (23/2/2021).
Untuk menjelaskannya, Lina pun mencontohkan guru ASN. Seorang guru harus memiliki pendidikan dasar yang bidang ilmunya sesuai.
“Jadi, akan didapatkan guru-guru yang profesional dengan kompetensi yang tepat. Ini dilakukan juga di kepegawaian pemerintah,” katanya.
BACA JUG: Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News