Melanggar Aturan, KKP Tahan Kapal Ikan Ilegal di Pulau Kangean

Melanggar Aturan, KKP Tahan Kapal Ikan Ilegal di Pulau Kangean - GenPI.co
KKP mengamankan empat kapal perikanan yang melakukan pelanggaran di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur, Senin (22/2/2021). Foto: Dok KKP RI.

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengamankan empat kapal perikanan yang melakukan pelanggaran di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur, Senin (22/2/2021) lalu.

Selain karena dugaan pelanggaran, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat.

BACA JUGA:  Nadiem: Belajar Tatap Muka Setelah Guru Dapat Vaksin

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, mengatakan bahwa ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

“Satu kapal yang lain masa berlaku izinnya sudah habis dan diduga melakukan markdown (pengurangan ukuran/GT kapal),” kata Antam dalam keterangannya, belum lama ini.

Penangkapan terjadi terjadi saat Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikhan).

Dari pemeriksaan itu, ditemukan bahwa KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718. Sementara itu, KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.

Kemudian, KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain masa berlaku surat izinnya sudah habis, itu diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (markdown) untuk menghindari pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya