UU ITE Dianggap Merepotkan Wartawan, Ketua PWI Setuju Direvisi

UU ITE Dianggap Merepotkan Wartawan, Ketua PWI Setuju Direvisi - GenPI.co
Ketua PWI Pusat Atal S. Depari setuju dengan revisi UU ITE. Foto: Ricardo/Jpnn.com/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Atal S. Depari setuju jika pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapus. 

Hal ini disampaikan Atal melalui webinar yang bertajuk Menyikapi Perubahan UU ITE yang digelar PWI, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Jangan Sampai Multitafsir, Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan

"Terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta," ujar Atal, Kamis (25/2).

Selain itu, Atal mengungkapkan bahwa UU ITE kerap digunakan untuk mengintimidasi pekerja media di daerah.

“Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu,” ungkapnya.

Atal pun mengusulkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat rencana revisi UU ITE tersebut. 

Menurut Atal, regulasi yang dibuat pada 2008 sudah tidak sesuai dengan semangat pembentukannya, meskipun pernah direvisi pada 2016. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya