Perkawinan Anak Bertentangan Konstitusi

Perkawinan Anak Bertentangan Konstitusi - GenPI.co
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan perkawinan anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Perkawinan anak bertentangan dengan hak tumbuh kembang anak dan jaminan atas rasa aman," kata Andy dalam seminar di Jakarta, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Sudah Divaksin Kok Kena Covid-19? Begini Kata Kemenkes

Andy mengatakan hak tumbuh kembang anak diatur dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan jaminan atas rasa aman diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Andy mengatakan memiliki pengalaman pribadi terkait praktik perkawinan anak.

Dia yang lahir dan besar di Kalimantan Barat, mulai kehilangan teman-temannya pada usia belasan tahun karena dikawinkan.

"Teman-teman dari etnis Tionghoa bahkan sampai dikawinkan di Taiwan. Ekonomi yang sulit menjadi alasan mereka dikawinkan sampai jauh, untuk membantu perekonomian keluarga," tuturnya.

Menurut Andy, anak perempuan lebih rentan terhadap praktik perkawinan anak. Perkawinan anak terjadi bukan hanya karena faktor budaya dan ekonomi keluarga semata, tetapi juga ada sindikasi yang membuat perkawinan anak menjadi sesuatu yang transaksional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya