Penting Dicatat, Warga yang Divaksinasi Covid Dapat E-Sertifikat

Penting Dicatat, Warga yang Divaksinasi Covid Dapat E-Sertifikat - GenPI.co
Ilustrasi-Vaksin Covid-19. Foto: Reuters.

GenPI.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan bahwa setiap peserta yang mengikuti vaksinasi akan mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 dan sertifikat elektronik.

"Setiap orang (peserta vaksinasi gotong royong) memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 ataupun sertifikat secara elektronik," ujar Plt Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021) kemarin.

BACA JUGA: KKP-TNI Sinergi Perangi Penyelundup Benur, OMG! Semua Diberantas

Tidak hanya itu, Menurut Nadia, tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong juga sesuai dengan standar prosedur operasional yang ditetapkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sesuai dengan petunjuk teknis vaksinasi.

Dia juga menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2022, bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

"Permenkes ini adalah landasan regulasi yang tentunya untuk pelaksanaannya sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan yang harus diperhitungkan secara matang," jelasnya.

Nadia menegaskan bahwa pengadaan vaksin untuk program mandiri menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma (Persero).

Dia juga menjelaskan jenis vaksin yang digunakan berbeda denga program nasional serta memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya