Aturan Baru Menpan-RB, PNS Wajib Baca!

Aturan Baru Menpan-RB, PNS Wajib Baca! - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait penilaian aparatur sipil negara (ASN).

Dilansir dari laman menpan, aturan terbaru tersebut adalah SE Menpan-RB No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Terima Rapel, Gaji PPPK Bisa Tembus Rp 9 Juta

Dalam SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021, Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaannya,  untuk setiap unit organisasi. 

“Surat edaran memuat pedoman atau acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP (sasaran kinerja pegawai) dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE.

Seluruh ASN wajib melakukan SKP pada periode penilaian kinerja tahun 2021. 

BACA JUGAHonorer K2 jadi PPPK, Pengin Kontrak Panjang hingga Usia Pensiun

Surat edaran tersebut merupakan kebijakan transisi atau peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya