Jurus Maut Panja Honorer per 8 Maret, Guru-Tendik Harus Jadi ASN

Jurus Maut Panja Honorer per 8 Maret, Guru-Tendik Harus Jadi ASN - GenPI.co
PNS. Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - DPR-RI bakal memenuhi janjinya, untuk membuka jalan bagi para guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti diketahui, Komisi X DPR-RI telah membentuk panitia kerja (Panja) yang menjadi “jurus maut” untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

BACA JUGA390 Ribu Honorer K2 Belum Lolos ASN, Pentolan Ini Nelangsa Banget

Panja tersebut bertujuan untuk mengawal proses rencana pengangkatan 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tujuan lainnya, menjamin skema CPNS bagi para guru tetap ada.

Adapun Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer Menjadi ASN ini akan mulai kerja pada masa persidangan 3 yang akan datang. 

"Insyaallah 8 Maret 2021 Panja GTK honorer ini akan bekerja. Fokus kami menyiapkan regulasi pengangkatan mereka menjadi ASN," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada JPNN, belum lama ini.

BACA JUGAHonorer K2 jadi PPPK, Pengin Kontrak Panjang hingga Usia Pensiun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya