Semangat Guru-Tendik: DPR Siapkan Panja, Honorer Usul Keppres PNS

Semangat Guru-Tendik: DPR Siapkan Panja, Honorer Usul Keppres PNS - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

GenPI.co - Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer menjadi ASN akan mulai kerja pada masa persidangan 3 yang akan datang atau per 8 Maret 2021.

Sasarannya, seluruh guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGAKabar Bahagia! Guru PPPK Terbaik Bakal Diutamakan di Seleksi CPNS

Rencana Komisi X DPR-RI tersebut, disambut gembira oleh pentolan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas  (GTKHNK 35) Indonesia.

"Adanya Panja GTK Honorer bisa menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35 dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang. Pembentukan Panja ini merupakan bentuk realisasi dari RDPU Komisi X DPR RI dengan GTKHNK 35 pada 13 Januari 2021," kata Sigid Purwo Nugroho, Jetua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat kepada JPNN baru-baru ini.

Sigid mengatakan, Komisi II dan Komisi X DPR-RI, sudah mendukung upaya GTKHNK 35 untuk meraih Keppres PNS.

"Keppres PNS yang disuarakan GTKHNK 35 itu solusi terbaik. Apalagi gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Kenapa masih diperdebatkan dan mengarahkan GTKHNK 35 ke dalam PPPK," sergahnya. 

BACA JUGARezeki Nomplok! Terima Rapel, Gaji PPPK Bisa Tembus Rp 9 Juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya