11 Bos BUMN Belum Laporkan Harta Kekayaan

11 Bos BUMN Belum Laporkan Harta Kekayaan - GenPI.co
kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN). FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 239 Pejabat Negara belum Laporkan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga kini.  Di antaranya 11 bos BUMN.

"KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta kekayaan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Minggu (7/3). 

Ipi memaparkan, 239 penyelenggara negara tersebut terdiri atas 146 atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 atau sekitar 34 persen instansi pusat.

BACA JUGAJhonny Allen Marbun Jabat Sekjen Partai Demokrat Versi KLB Sumut

“Sisanya 11 penyelenggara negara atau sekitar 5 persen dari BUMN," kata Ipi.

Ipi mengatakan bahwa berdasar kelompok jabatan, sebanyak 46 penyelenggara negara dari kelompok jabatan kepala dinas tidak melaporkan hartanya secara lengkap.

"Di urutan kedua adalah kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, adalah kepala badan, yaitu berjumlah 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang," ujarnya.

KPK juga menemukan jenis harta paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya