Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"(Sampaikan) bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," tegasnya.
Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapa pun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.
"Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap," ujarnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News